Text
Implementasi Asas Itikad Baik pada Perjanjian Kerjasama Distributor cv Mitra Sukses Pekanbaru dengan Cv strarindo Surabaya
Perjanjian yang dijalankan diantara para pihak adalah dengan maksud bahwa dalam setiap kontrak yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh para pihak harus dilaksanakan dengan itikad baik, Namun seiring berjalannya waktu ada beberapa kasus dimana salah satu pihak yang terikat kontrak melakukan wanprestasi dan/atau melanggar itikad baik, salah satu contohnya adalah kasus antara pihak CV Mitra Suskes dengan pihak CV Starindo. salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati bersama. Masalah pokok penelitian adalah Bagaimana Asas Itikad Baik Pada Perjanjian Kerjasama Distribusi CV Mitra Suskes Pekanbaru Dengan CV Starindo Surabaya?, dan Apakah Yang Menjadi Hambatan Dalam Memenuhi Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Kerjasama Distribusi CV Mitra Suskes Pekanbaru Dengan CV Starindo Surabaya?. Metode penelitian adalah berjenis penelitian hukum observasional research atau survey. sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu Dimana penulis menggambarkan seraca terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa Asas Itikad Baik Pada Perjanjian Kerjasama Distribusi CV Mitra Suskes Pekanbaru Dengan CV Starindo Surabaya adalah didasarkan kepada ketentuan hukum dalam perjanjian kerjasama yang kesepakatannya timbal balik dimana para pihak dalam perjanjian tersebut saling memberikan janji untuk menjalankan kerjasama distribusi spear part roda dua dengan itikad baik namun hal ini belum bisa dilaksanakan dengan baik dalam pelaksanaannya yaitu tidak adanya itikad baik untuk melakukan pembayaran dengan tepat pada waktunya, yang dikarenakan spear part roda dua dalam keadaan benda ada cacatnya atau tidak. Serta ketika pihak distributor berusaha untuk memberikan keterangan namun pihak CV Starindo Surabaya merumuskan persangketaan perkara perdata yang di laporkan secara pidana, dan Hambatan Dalam Memenuhi Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Kerjasama Distribusi CV Mitra Suskes Pekanbaru Dengan CV Starindo Surabaya adalah dikarenakan pihak CV Starindo Surabaya tidak memberikan tranparansi mengenai barang yang akan diditribusikan kepada pihak CV Mitra Suskes Pekanbaru sedangkan keadaan barang tersebut tidak dalam kondisi yang tidak baik sehingga tidak bisa dilakukan penjualan dan meksipun bisa dijual namun sudah tidak sesuai lagi dengan harga yang ditetapkan sehingga hal ini yang menyebabkan keterlambatan dalam pelunasan pembayaran barang yang dikirimkan oleh CV Starindo Surabaya.
No other version available