Text
Perlindungan Hukum Terhadap Pembatalan Keberangkatan Calon Jamaah Umrah pada PT. Niat Suci Ke Baitullah yang di sebarkarkan oleh Pandemi Covid-19
Keberangkatan calon jamaah Umrah memerlukan suatu perjanjian. Perjanjian tersebut dapat dilakukan dengan perusahaan tour and travel. Hubungan antara calon jaamah umrah dengan perusahaan Tour and Travel di dahului dengan perjanjian di antara para pihak, yang di dalam perjanjian tersebut memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban para pihak. Dalam hal pembatalan yang terjadi akibat adanya penutupan akses masuk yang dilakukan oleh Negara Arab saudi yang disebabkan mencegah penyebaran virus Covid-19, tidak dapat dikatakan pembatalan perjanjian atau wanprestasi. Hal ini terjadi karena pandemi Covid-19 dapat berakhir suatu hari nanti. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pengguna biro jasa perjalanan umrah akibat pembatalan pemberangkatan calon jamaah di masa pandemi Covid-19 dan bagaimana penyelesaian dalam pertanggungjawaban terhadap pembatalan keberangkatan calon jamaah umrah pada PT. Niat Suci Kebaitullah di masa pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah Sosiologi Hukum yaitu dengan cara survey, yaitu peneliti langsung melakukan penelitian di lokasi. Namun, bila ditinjau dari segi sifatnya penelitian ini bersifat penelitian deskriptif yakni menjelaskan dan menggambarkan kenyataan-kenyataan di lapangan yang telah diteliti tentang Perlindungan Hukum terhadap pembatalan Keberangkatan Calon Jamaah Umrah pada PT. Niat Suci Kebaitullah Yang Disebabkan Oleh Pandemi Covid-19. Dalam hasil penelitian yang dilakukan penulis, Covid-19 yang termasuk ke dalam keadaan memaksa atau force majeure menjadikan hak dan kewajiban konsumen maupun penyedia jasa tidak terpenuhi. Tetapi dalam keadaan memaksa ini seluruh hak konsumen yang tidak di penuhi oleh penyedia jasa tidak dapat di minta ganti rugi sesuai dengan pasal 1245 KUHPerdata, tetapi penyedia jasa tetap melaksanakan tanggung jawabnya seperti memberikan informasi yang benar dan jelas. Oleh karena itu sekalipun hak konsumen tidak terpenuhi, tetapi penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang terjadi akibat keadaan memaksa ini. Hal ini dilakukan demi mencapai kepentingan seluruh pihak agar dapat tercapainya tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Niat Suci Kebaitullah terhadap permasalahan yang dialami oleh jamaahnya adalah dilakukan dengan musyawarah diantara para pihak konsumen atau jamaah yang akan berangkat, untuk menerima pelaksanaan keberangkatannya diundur sesuai dengan jadwal keberangkatan berikutnya.
No other version available