Text
Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Antara Pihak Penyewa dengan CV. Berjaya Malindo di Kota Pekanbaru
Perjanjian sewa menyewa mobil timbul akibat proses perkembangan pembangunan di dunia bisnis, hal ini juga membantu masyarakat luas untuk membuka usaha seperti penyewaan mobil yang mempunyai tujuan untuk kesejahteraan di setiap individu masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaan sering menimbulkan sesuatu permasalahan dimana penyewa melakukan wanprestasi terhadap isi surat perjanjian sewa menyewa yang telah dibuat antara pihak yang menyewakan mobil dengan pihak penyewa. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban dalam perjanjian sewa menyewa mobil antara pihak penyewa dengan CV. Berjaya Malindo dan bagaimana penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi di dalam perjanjian sewa menyewa mobil pada CV. Berjaya Malindo. Metode penelitian yang digunakan adalah Sosiologi Hukum yaitu dengan cara survey, yaitu penelitian langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli serta dasar perjanjian sewa menyewa yang sudah ada. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil pada CV. Berjaya Malindo. Dalam hasil penelitian yang dilakukan penulis, hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan sewa menyewa mobil pada CV. Berjaya Malindo telah dilaksanakan sebagaimana mestinya yang tertuang dalam isi perjanjian sewa menyewa mobil di CV. Berjaya Malindo, yaitu pihak yang menyewakan berhak menerima fotocopy KTP/SIM/KK dari penyewa, menerima barang jaminan dari penyewa, dan menerima uang sewa sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan dalam isi perjanjian sewa menyewa mobil, dan menyerahkan mobil yang disewakan kepada penyewa yang menjadi hak dari penyewa, dengan kewajiban memberikan fotocopy KTP/SIM/KK dan barang jaminan kepada pemberi sewa, menggunakan mobil sesuai dengan tujuan yang diberikan berdasarkan isi perjanjian sewa menyewa mobil, dan membayar harga sewa pada waktu yang telah disepakati bersama dengan bentuk pertanggungjawaban para pihak dalam pelaksanaan sewa menyewa mobil pada CV. Berjaya Malindo. Dan adapun penyelesaian sengketa terhadap wanprestasi oleh penyewa dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil pada CV. Berjaya Malindo dilakukan dengan cara kekeluargaan atau dilaksanakan secara non litigasi yaitu penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan mengedepankan rasa kebersamaan dan kekeluargaan antara penyewa dengan pihak yang menyewakan. Dan juga dengan menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan juga dapat menjaga hubungan baik agar tidak terjadi permasalahan yang berlanjut antara pihak penyewa dan juga pihak yang menyewakan ataupun pihak rental
No other version available