Text
Implementasi Peraturan Materi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Repoblik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Tujuan Penelitian mengetahui dan menganalisis Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini berjumlah 7 orang dengan Sekretaris Daerah sebagai key informan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara serta analisis data menggunakan Analysis Interactive Model dari Miles dan Huberman. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Kabupaten Pelalawan belum terimplementasi optimal terutama pada indikator komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Hal ini dilihat dari masih banyak terdapat kekurangan seperti masih rendanya kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas masih banyaknya pegawai yang datang tidak tepat pada waktunya dan pulang terlebih dahulu tidak sesuai dengan tata tertib kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan juga kriteria dalam pengukuran indeks profesionalitas pegawai yang sudah jelas mencantumkan aturan jam kerja. Rendahnya pegawasan dari pimpinan dalam penilaian kinerja ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Pelalawan.
No other version available