Text
Analisis Perlindungan Hukum Bagi Insvestor Pasar Modal: Studi Perbandingan di Indonesia dan Amerika Serikat
Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui, mengkaji, menganalisis mengenai perbandingan pengaturan pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor antara Indonesia dan Amerika Serikat sebagai perlindungan hukum investor pasar modal. Rumusan msalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi investor Pasar Modal di Indonesia dan Amerika Serikat? Dan Bagaimana hasil perbandingan pengaturan perlindungan hukum bagi investor pasar modal di Indonesia dan Amerika Serikat?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komparatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang berupa bahan hukum primer, dan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis melalui analisis data kualitatif. Dari hasil analisis tersebut, peneliti menyimpulkan bahwa pengaturan pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor sabagai upaya perlindungan hukum bagi investor pasar modal di Indonesia masih tidak optimal dalam memberikan perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif apabila tidak diharmonisasikan dengan aturan-aturan yang ada. Penelitian ini merekomendasikan adanya harmonisasi peraturan di bidang pasar modal agar peraturan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan perlidungan bagi investor pasar modal.
No other version available