Text
Perlindungan terhadap Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Perusahaan menawarkan berbagai layanan jasa kepada para pelaku usaha lain untuk turut serta bekerja sama, dimana pelaku usaha tersebut juga turut serta mengambil peranan sebagai rekan kerja sama. Namun ada hal lain yang harus diwaspadai dimana ketika perusahaan tersebut memiliki utang dan sedang dalam keadaan insolven sehingga dinyatakan pailit. Adanya perkara kepailitan yang terjadi merugikan para pelaku usaha. Rumusan masalah dalam penelitian tesis ini yaitu,Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam pengembalian uang jaminan tiket akibat kepalilitan perusahan maskapai penerbangan,Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha dalam pengembalian uang jaminan tiket akibat kepailitan perusahan maskapai penerbangan. Jenis penelitian adalah penelitian hukum Normatif-Empiris. Sifat penelitian adalah penelitian deskriptif, sedangkan Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif. Bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha perjalanan dibagi menjadi dua bentuk pada Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 11/M-DAG/PER/3/2006. yaitu perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif((1) Perlindungan secara preventif ialah kembali pada hak dan tanggung jawab agen perjalanan serta prinsipal yaitu perusahaan maskapai penerbangan yang tertuang pada perjanjian, dimana di perjanjian tersebut telah dijelasakan secara rinci hal hal apa saja yang dapat dilaksanakan dan tidak dapat dilaksanakan.(2) Perlindungan secara represif adalah bentuk perlindungan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Namun, di dalam perjanjian tersebut tidak mengatur mengenai mekanisme penarikan uang yang telah disetor oleh agen perjalanan wisata, sehingga selama perjanjian keagenan tersebut berlangsung, agen perjalanan wisata tidak dapat menarik uang yang telah ia setorkan. Perusahaan maskapai penerbangan juga tidak membuka escrow account untuk menyimpan uang jaminan yang disetorkan yang diatur dalam Permen Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008. Saran didalam penelitian, berakhirnya perjanjian keagenan seiring dijatuhinya putusan pailit.Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh agen perjalanan wisata atas kerugian yang timbul dari adanya kepailitan perusahaan maskapai penerbangan sesuai Pasal 23 Nomor: 11/M-DAG/PER/3/2006, dan bunyi perjanjian Citilink dan Batavia air Perselisihan antara kedua pihak dalam melaksanakan perjanjian diselesaikan dengan cara: Sesuai dengan isi perjanjian, Musyawarah, Arbitrase, Pengadilan sesuai hukum yang dipergunakan.”(1) Upaya Penyelesaian diluar pengadilan : Negosiasi, Mediasi dan Konsiliasi. (2) Upaya penyelesaian sengketa secara litigasi
No other version available