ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kebijakan Reformulasi Unsur Bencana Non Alam Nasional dalam Ancaman Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Bookmark Share

Text

Kebijakan Reformulasi Unsur Bencana Non Alam Nasional dalam Ancaman Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Darul Fitriadi - Personal Name; Yudi Krismen - Personal Name; Riadi Asra - Personal Name;

Korupsi anggaran bansos atau dana penanggulangan wabah Corona Virus Diasease 2019 (Covid-19) yang saat ini terjadi dapat dijatuhkan hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, kenyataannya pelaku hanya mendapatkan sanksi pidana, dimana pada saat wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) negara dalam “keadaan tertentu”, dan Corona Virus Diasease 2019 (Covid 19) sebagai bencana non alam yang kemudian ditetapkan sebagai bencana nasional, sehingga sanksi yang diberikan kepada koruptor menjadi rancu dan tidak efektif, dan menurut hemat peneliti pelaku korupsi dapat saja terbebas dari tanggungjawab hukum dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diasease 2019 (Covid 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Negara. Adapun pokok permasalahan yang menjadi objek penelitian antara lain: Pertama, Bagaimana Unsur-unsur pidana mati dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Kedua, Bagaimana Kebijakan formulasi Unsur Bencana Non Alam Nasional Dalam Ancaman Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian hukum normatif (normative law research) yaitu Penelitian menggunakan studi kasus normatif berupa produk prilaku hukum. Sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas, doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematika hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Dilihat dari sifatnya adalah deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran dari suatu kenyataan secara lengkap, rinci, dan jelas terkait dengan penelitian. Sumber data terbagi atas tiga yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif sehingga metode penarikan kesimpulan yang digunakan adalah metode induktif, yakni penarikan kesimpulan dari hal yang khusus menjadi umum. Undang-Undang Korupsi mengatur pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) yang bunyinya: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam hal tujuan pemidanaan serta pelaksanaannya selama ini dianggap menciderai keadilan bagi masyarakat serta perbuataan tindak korupsi juga semakin merajalela maka sebagian ahli hukum menganggap hukuman mati dianggap perlu dalam penerapanannya terutama terkait kasus-kasus besar termasuk kasus Bansos Covid-19. Undang-undang Korupsi sekarang hanya mengatur 1 (satu) pasal yang mengancam pidana mati dan hal tersebut tidak memberikan efek takut kepada seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi diluar yang diancam hukuman mati. Kesimpulan pada penelitian ini adalah Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Korupsi tidak memenuhi aspek yuridis untuk menjerat pelaku korupsi, khususnya korupsi dana bansos untuk penanganannya COVID-19, mengingat tidak termasuk dalam kejadian bencana alam dalam ketentuan “keadaan tertentu”. Selain itu, pengenaan kematian pidana pada pasal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak untuk hidup sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 UUD dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Hukuman mati sejatinya hanya dapat dijatuhkan untuk pelanggaran HAM berat seperti kejahatan genosida, sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.


Availability
#
Pasca Sarjana Location name is not set
ETD1931II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
-
Language
Indonesia
NPM
191021007
Publisher
Ilmu Hukum S2 : Universitas Islam Riau., 2023
Keyword(s)
Korupsi
Bencana
Pemidanaan
Hukuman Mati
Pembaharuan Hukum Pidana
Other Information
Petugas
Putri
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?