Text
Kebijakan Reformulasi Unsur Bencana Non Alam Nasional dalam Ancaman Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Korupsi anggaran bansos atau dana penanggulangan wabah Corona Virus Diasease 2019 (Covid-19) yang saat ini terjadi dapat dijatuhkan hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, kenyataannya pelaku hanya mendapatkan sanksi pidana, dimana pada saat wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) negara dalam “keadaan tertentu”, dan Corona Virus Diasease 2019 (Covid 19) sebagai bencana non alam yang kemudian ditetapkan sebagai bencana nasional, sehingga sanksi yang diberikan kepada koruptor menjadi rancu dan tidak efektif, dan menurut hemat peneliti pelaku korupsi dapat saja terbebas dari tanggungjawab hukum dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diasease 2019 (Covid 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Negara. Adapun pokok permasalahan yang menjadi objek penelitian antara lain: Pertama, Bagaimana Unsur-unsur pidana mati dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Kedua, Bagaimana Kebijakan formulasi Unsur Bencana Non Alam Nasional Dalam Ancaman Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian hukum normatif (normative law research) yaitu Penelitian menggunakan studi kasus normatif berupa produk prilaku hukum. Sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas, doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematika hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Dilihat dari sifatnya adalah deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran dari suatu kenyataan secara lengkap, rinci, dan jelas terkait dengan penelitian. Sumber data terbagi atas tiga yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif sehingga metode penarikan kesimpulan yang digunakan adalah metode induktif, yakni penarikan kesimpulan dari hal yang khusus menjadi umum. Undang-Undang Korupsi mengatur pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) yang bunyinya: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam hal tujuan pemidanaan serta pelaksanaannya selama ini dianggap menciderai keadilan bagi masyarakat serta perbuataan tindak korupsi juga semakin merajalela maka sebagian ahli hukum menganggap hukuman mati dianggap perlu dalam penerapanannya terutama terkait kasus-kasus besar termasuk kasus Bansos Covid-19. Undang-undang Korupsi sekarang hanya mengatur 1 (satu) pasal yang mengancam pidana mati dan hal tersebut tidak memberikan efek takut kepada seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi diluar yang diancam hukuman mati. Kesimpulan pada penelitian ini adalah Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Korupsi tidak memenuhi aspek yuridis untuk menjerat pelaku korupsi, khususnya korupsi dana bansos untuk penanganannya COVID-19, mengingat tidak termasuk dalam kejadian bencana alam dalam ketentuan “keadaan tertentu”. Selain itu, pengenaan kematian pidana pada pasal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak untuk hidup sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 UUD dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Hukuman mati sejatinya hanya dapat dijatuhkan untuk pelanggaran HAM berat seperti kejahatan genosida, sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
No other version available