Text
Efektivitas Kebijakan Pemungutan Pajak Reklame dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru
Kota Pekanbaru sebagai kota pusat pemerintahan dan sekaligus sebagai kota industri maka prospek Pajak Reklame cukup potensial untuk waktu yang akan datang. Dalam ilmu marketing ada bauran pemasaran yang dipakai sebagai instrumen kebijakan perusahaan. Salah satu bauran pemasaran tersebut adalah promosi yang terdiri antara lain iklan, reklame dan promosi penjualan. Realisasi pajak reklame setiap tahunnya masih cukup kecil dibanding jenis pajak lain. Hal ini membuktikan bahwa pajak reklame masih jauh dari target pendapatan yang diharapkan, karena dengan tingkat denda yang begitu besar terdapat tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak. Sehingga pemerintah Kota Pekanbaru belum bisa mengoptimalkan pendapatan dari pajak reklame di Kota Pekanbaru. Dalam kasus tersebut terdapat bahasanbahasan menarik untuk diteliti. Tujuan utama penelitian ini adalah Mengetahui dan menganalisis Efektivitas Kebijakan Pemungutan Pajak Reklame Dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Tipe penelitian adalah deskriptif kualitatif. Jumlah informan penelitian adalah 8 orang dengan Kepala Bapenda sebagai key informan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara serta analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data dalam situs yang dikembangkan oleh Miles Huberman. Hasil penelitian diketahui bahwa Efektivitas Kebijakan Pemungutan Pajak Reklame Dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru dapat disimpulkan belum efektive terutama pada indikator pendekatan sasaran dan pendekatan sumber. Hal ini dikarenakan Kepatuhan masyarakat Kota Pekanbaru dalam membayar pajak Reklame belum mencapai target yang diinginkan oleh Badan Pendapatan daerah, Pemerintah dalam hal ini telah berupaya untuk mewujudkan kenyamanan bagi wajib pajak dalam membayar Pajak Reklame dengan menggunakan system yang cukup memudahkan wajib pajak, tidak seperti pajak lainnya yang secara umum menggunakan Self Assessment System. Pajak Reklame merupakan pajak dengan system pemungutan Semi Self Assesment System dimana pihak fiskus yang lebih pro aktif dan kooperatif melakukan perhitungan, penetapan pajak yang terutang dan mendistribusikannya kepada pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah.
No other version available