Text
Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pada Tahap Penuntutan di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Siak
Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbentang dari sabang sampai merauke serta negara Indoensia memiliki berbagai macam suku, ras, agama dan adat kebiasaan yang tersebar baik di kota maupun di desa. Selain itu, dalam kehidupan bermasyarakat antara hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan seperti adagium ibi ius ibu societas yang artinya di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Oleh karena itu dibutuhkan suatu aturan hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat demi mencapai ketertiban umum1. Aturan hukum tersebut ada yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan aturan tersebut berlaku secara nasional maupun kedaerahan baik di dalam lapangan hukum publik maupun hukum privat. Masalah yang akan di temukan dalam Penerapan Restorative Justice dapat dilihat dari aturan yang dibuat. Adapun permasalahan yang muncul dari penerapan Restorative Justice yaitu Bagaimanakah Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pada Tahap Penuntutan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Siak sebagai tempat penelitian, kemudian Apa Saja Hambatan Dalam Pelaksanaan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Dengan Pemberatan Pada Tahap Penuntutan di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Siak itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses Penerapan Restorative Justice. Adapun metode teknik pengumpulan data adalah melalui Observational Research yang disajikan dengan cara melakukan survey dan mengambil sampel secara selektif dan sistematis, kemudian data tersebut dibahas dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Dalam metode ini dengan turun ke objek penelitian dan melakukan tindakan pengambilan data secara langsung. Penerapan Restorative Justice diberbagai daerah dilaksanakan dengan beragam dan tetap harus sesuai dengan aturan Restirative Justice tersebut. Dalam hal ini Restorative Justice hadir sebagai solusi hukum untuk mengatasi bagaimana tindak pidana yang bersifat ringan tidak ditujukan kepada penjara saja. Di lain sisi, penerapan Restorative Justice yang ada pada faktanya ada ketidaksesuaian aturan Restirative Justice dengan. Kemudian di lain sisi ditemukan hambatan-hambatan terhadap penerapan Restorative Justice lalu apa solusi dari hambatan-hambatan tersebut agar penerapan Restorative Justice tidak menemui hambatan yang lebih serius.
No other version available