Text
Pertanggungjawaban Perdata Oleh kilang Sagu Atas Pencemaran Sungai Berdasarkan UUD NO 32 Tahun 2009 (Studi Kasus di Desa Sungai Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur)
Penelitian dalam tesis ini dilatarbelakangi oleh adanya pencemaran sungai yang disebabkan oleh pembuangan limbah sagu yang dilakukan oleh kilang sagu di Desa Sungai Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kilang Pho Lin San tidak menjaga lingkungan hidup Limbah dari pengelolaan sagu atau juga disebut repu oleh masyarakat setempat dibuang langsung ke sungai oleh Kilang Pho Lin San sehingga timbulnya pencemaran Pencemaran yang dilakukan oleh kilang Pho Lin San menimbulkan adanya kerugian terhadap masyarakat. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pertangungjawaban perdata yang dilakukan oleh kilang Pho Lin San terhadap pencemaran sungai berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanan pertangungjawaban perdata terhadap pencemaran sungai yang dilakukan oleh kilang Pho Lin San berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis observation research bersifat deksriptif analitic, sedangkan untuk alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara dan observation yang berkenaan dengan pertanggungjawaban perdata atas pencemaran sungai berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di lokasi penelitian yaitu Kilang Sagu Pho Lin San. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebut diatas dapat disumpulkan bahwa pada rumusan masalah yang pertama pelaksanaan pertangungjawaban perdata dapat dilihat dari empat sisi yaitu masyarakat Desa Sungai Tohor, Pihak Kilang Sagu Pho Lin San, Kepala Desa Sungai Tohor, dan WALHI Riau, dari keempat sisi ini belum ada ditemukan pertanggungjwaban perdata dalam bentuk apapun yang telah dilakukan oleh kilang Pho Lin San, baik itu ganti rugi, melakukan tindakan pemulihan lingkungan, atapun tindakan tertentu yang menjamin pencemaran tidak terus berlanjut, sedangkan pada rumusan masalah yang kedua yang menjadi penghambat dalam pelaksanan pertanggungjawaban perdata oleh Kilang Sagu Pho Lin San dapat dilihat dari empat sisi yaitu masyarakat Desa Sungai Tohor. Pihak Kilang Sagu Pho Lin San, Kepala Desa Sungai Tohor, dan WALHI Riau, dari kempat sisi ini ditemukan beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pertanggungjwaban perdata yaitu: a) tidak adanya kesadaran dari kilang Pho Lin San itu sendiri, b) belum adanya pihak yang melakukan gugatan, c) skala usaha yang terbilang masih kecil, d) redahnya pendidikan sehingga tidak paham hukum,e) limbah tidak memiliki nilai ekonomis, f) tingginya rasa kekeluargaan, g) sumber mata pencaharian, h) tekanan dalam masyarakat
No other version available