Text
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan No 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Terhadap Tertib Minuman Berakhohol/ Minuman Keras di Kota Pangkalan Kerinci
Peraturan Daerah merupakan ketentuan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dibuat dengan memerhatikan kembali seluk beluk dari suatu daerah yang berbeda-beda. Salah satu yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten pelalawan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum yang tujuannya adalah untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan minuman beralkohol, yang mana hingga saat ini pelanggaran berkaitan dengan minuman beralkohol tersebut masih terjadi di Kota Pangkalan Kerinci. Rumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana impelementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terhadap tertib minuman beralkhohol/minuman keras di Kota Pangkalan Kerinci, dan bagaimana upaya penegakan hukum dan pemberian sanksi terhadap impelementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terhadap tertib minuman beralkhohol/minuman keras di Kota Pangkalan Kerinci. Jenis penelitiannya adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif. Objeknya adalah impelementasi dan upaya penegakan hukum serta pemberian sanksi tertib minuman beralkhohol/minuman keras di Kota Pangkalan Kerinci. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling. Data dan sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer, data skunder yaitu berupa bahan hukum primer, skunder dan tersier. Penyimpulan atau penarikan kesimpulan menggunakan metode analisis deduktif Impelementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum terhadap tertib minuman beralkhohol/minuman Keras di Kota Pangkalan Kerinci masih belum mampu menghilangkan tertib minuman beralkhohol/minuman keras dimana masih ada para pedagang yang menyediakannnya dan hingga saat ini masih ada konsumen yang mencari minuman beralkhohol/minuman keras di Kota Pangkalan Kerinci. Upaya penegakan hukumnys dilakukan dengan upaya preemtif, preventif, represif dan kuratif. Upaya preemtif dilakukan dalam bentuk pengedukasian, sedangkan upaya preventifnya melalui sosialisasi dan penyuluhan serta razia rutin yang dilakukan oleh Pemerintah Kabuapaten Pelalawan melalui PPNS dan Satpol PP di kawasan wilayah Kota Pangkalan Kerinci. Upaya represifnya yaitu dengan penerapan sanksi bagi pelanggar, sementara upaya kuratifnya yaitu dengan melakukan pembinaan secara langsung bagi pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatanya. Sanksi yang diberikan tergolong dalam kategori sangat ringan yang mana hukuman yang dikenakan sebatas denda yang nilainya tidak terlalu memberatkan.
No other version available