Text
Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Korban dalam Tindak Pidana Investasi Illegal
Kebijakan formulasi pada suatu undang-undang merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana, dengan melaksanakan politik hukum pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada saat ini dan masa-masa yang akan datang dengan melakukan pembaharuan hukum pidana terhadap kekosongan hukum atas perlindungan korban tindak pidana, agar tercipta rasa keadilan dan kepastian hukum. Maraknya Lembaga Jasa Keuangan yang menawarkan investasi ilegal kepada konsumen dan/atau masyarakat yang mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Salah satu contohnya adalah First Travel yang menawarkan tiket perjalanan umroh ketanah suci. Pada hakikatnya, pengemballian ganti rugi terhadap kejahatan investasi illegal tanpa menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana merupakan upaya perlindungan terhadap korban tanpa orientasi pada pelaku kejahatan. Akan tetapi, apabila dicermati tentang ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 maka sistem perumusan sanksi pidana (strafsoort) masih nampak adanya orientasi kepada pelaku tindak pidana (offender oriented) bukan terhadap korban kejahatan sehingga tidak dapat diharapkan adanya perlindungan hukum terhadap korban untuk pengembalian kerugiannya, perlindungan hukumnya hanya bersifat abstrak/semu dan tidak langsung. Berdasarkan permasalahan di atas, maka rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah kebijakan formulasi hukum pidana terhadap korban dalam tindak pidana investasi illegal. Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil peneilitian yang dilakukan dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban-korban dalam tindak pidana investasi illegal pada First Travel. Hasil penelitian ini menunjukan tidak tercapainya perlindungan hukum terhadap korban yang diberikan oleh undang-undang, terhadap pengembalian kerugian, aset- aset dari hasil tindak kejahatan tersebut hanya disita oleh Negara dari tangan pelaku-pelakunya. Untuk itu, perlu adanya suatu peraturang perundang-undang khusus yang dibuat oleh Negara untuk menjamin serta mengatur tentang pengembalian kerugian atas tindak pidana investasi illegal.
No other version available