Text
Efektivitas Fungsi Kartu Identitas Anak dalam Administrasi Kependidikan Kabupaten Padang Lawas Utara Provensi Sumatra Utara
Berkaitan dengan urusan administrasi kependudukan yang terjadi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara khususnya pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan yang dapat mempengaruhi pelayanan pembuatan KIA tersebut. Diantaranya masih banyak masyarakat yang masih meragukan manfaat dari Kartu Identitas Anak (KIA), hal ini dikarenakan KIA masih dianggap kurang penting oleh warga karena masih banyak yang belum mengetahui tujuan dan kegunaan dari KIA tersebut. Meski tujuan KIA adalah untuk kepentingan anak, kenyataannya kebijakan ini banyak mengalami pendapat pro dan kontra. Karena selain dirasa kurang memberikan dampak besar bagi anak juga dianggap hanya menambah urusan administrasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bukan hanya masalah masyarakat yang belum cukup familiar dengan KIA. Tujuan utama penelitian ini adalah Mengetahui dan menganalisis Efektivitas Fungsi Kartu Identitas Anak dalam Administrasi Kependudukan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara. Tipe penelitian adalah deskriptif kualitatif. Jumlah informan penelitian adalah 6 orang dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai key informan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara serta analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data dalam situs yang dikembangkan oleh Miles Huberman. Hasil penelitian diketahui bahwa Efektivitas Fungsi Kartu Identitas Anak dalam Administrasi Kependudukan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dapat disimpulkan belum efektive, dan perlu ditingkatkan lagi terutama pada indikator pendekatan sasaran dan pendekatan proses. Hal ini dikarenakan kesadaran warga masih kurang untuk mengurus KIA di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara. Karena itu perlu adanya skema yang bisa mendorong masyarakat agar mengurus KIA untuk putra – putri mereka. Rendahnya minat masyarakat terhadap KIA disebabkan karena belum adanya ekosistem baku mengenai pemanfaatan KIA yang berlaku secara nasional. Padahal, KIA tersebut penting untuk memenuhi identitas anak usia di bawah 17 tahun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.
No other version available