Text
Implementasi Program Kampung Restorative Justice Sebagai Pelapor Penyelesaian Tindak Pidana Secara Kekeluargaan (Studi Kampung Restorative Justive Desa Beringin Taluk Kabupaten Kuantan Singingi)
Implementasi Kebijakan hukum pidana oleh Kejaksaan menggunakan pendekatan prinsip-prinsip restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, memperoleh respon positif dari masyarakat sehingga meningkatkan permohonan penghentian penuntutan perkara dengan kerugian kecil. Giat sosialisasi kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mendirikan program kampung restorative justice sebagai pelopor penyelesaian tindak pidana secara kekeluargaan sebagaimana arahan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022. Masalah pokok dalam penelitian yakni bagaimana implementasi Restorative justice pada Program Kampung Restorative justice Desa Beringin Taluk Kabupaten Kuantan Singingi dan kendala penerapan sebagai pelopor penyelesaian tindak pidana secara kekeluargaan di Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Metode penelitian ini tergolong dalam penelitian observasional research/ Sosiologis Empiris yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sedangkan jika di lihat dari sifatnya, penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yang berarti penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang implementasi Restorative justice pada Program Kampung Restorative justice. Dari Hasil Penelitian dan Pembahasan, maka Implementasi Program Kampung Restorative Justice Sebagai Pelopor Penyelesaian Tindak Pidana Secara Kekeluargaan sebagai satu gagasan elaborasi hukum yang hidup di masyarakat (living law), terkhusus yang mengandung unsur tindak pidana ringan bisa diselesaikan secara aman, tentram dan damai dengan fasilitas aula atau balai restorative justice. Proses keadilan restoratif hanya digunakan apabila terdapat bukti-bukti yang cukup untuk menuntut pelaku dengan tindak pidana ringan dan disertai dengan kebebasan serta kesukarelaan korban dan pelaku, dengan kata lain apabila korban tidak terima, maka perkara tersebut tetap dilanjutkan pada pengadilan. Adapun kendala yang ditemukan adalah kurangnya sarana prasarana penunjang kebijakan dan hambatan pemahaman semua pihak baik itu aparat penegak hukum maupun masyarakat tentang konsep restorative justice, proses ganti rugi antara korban dan pelaku serta kesiapan dan konsistensi dari aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan agar program ini tidak hanya sebuah campaign sehingga tercapai tujuan dari pendirian kampung restoratice justice itu sendiri.
No other version available