Text
Tanggung Jawab Induk Perusahaan Tterhadap Utang Anak Perusahaan Pihak Ketiga Melalaui Prinsip Piercing The Corporative Veil
Konsep perusahaan grup adalah salah satu yang berkembang di bidang hukum perusahaan, dalam menanggapi kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dalam kegiatan bisnis. Pembentukan perusahaan grup menciptakan masalah hukum baru, dan akibatnya, bisnis induk dan anak perusahaan masih dianggap sebagai badan hukum independen yang berbeda. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT) tidak mendefinisikan istilah grup yang mengacu pada perusahaan grup, yang berimplikasi pada ketidakpastian dalam hal hutang, dan piutang anak perusahaan berasal dari pihak ketiga, dan anak perusahaan merupakan bagian dalam suatu kelompok, yang tidak mampu membayarnya. Membayar kewajiban utang kepada pihak ketiga yang telah diterbitkan. Masalah kemudian difokuskan pada bagaimana kewajiban perseroan terbatas induk dapat ditegakkan sehubungan dengan hutang anak perusahaan kepada pihak ketiga, dan bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan induk atas hutang anak perusahaan kepada pihak ketiga yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang relevan. Oleh karena itu, penelitian tentang kewajiban induk perusahaan atas utang anak perusahaan kepada pihak ketiga dilakukan dengan menggunakan data sekunder, analisis data deskriptif, dan metode penelitian hukum normatif. Temuan studi menunjukkan, pertama-tama, bahwa tanggung jawab terbatas perusahaan induk, yang meminta pertanggungjawaban atas hutang anak perusahaan kepada pihak ketiga, pada dasarnya tidak mutlak. Hal ini disebabkan apabila Prinsip Piercing the Corporate Veil digunakan, maka tanggung jawab terbatas Holding sebagai induk perusahaan dan pemegang saham pada anak perusahaan menjadi tidak terbatas. Kedua, ketentuan hukum Pasal 1243 KUHPerdata dapat digunakan untuk menentukan bentuk tanggung jawab Perusahaan Induk atas hutang Anak Perusahaan kepada pihak ketiga. Berdasarkan ketentuan ini, Induk Perusahaan dapat melakukan pembayaran tambahan kepada pihak ketiga sebagai bagian dari tanggung jawabnya kepada Anak Perusahaan.
No other version available