Text
Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jasa Titip Beli Online pada Akun Intagram @Thailand_Jastip
Kemajuan dalam bidang teknologi membawa pengaruh besar bagi aspek kehidupan manusia termasuk dalam muamalah. Dengan kemajuan komunikasi dan informasi ini maka juga menciptakan banyak bentuk muamalah baru seperti bisnis Jasa Titip Beli Online yang sedang berkembang saat ini. Perkembangan ini perlu didukung dengan pemahaman syariah yang baik untuk menjawab apakah perbuatan itu halal ataukah terdapat unsur haram sehingga ia menjadi batal dan dilarang. Berdasarkan uraian tersebutlah penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian terhadap praktik jasa titip beli online ini. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimanakah praktik jasa titip beli online pada akun instagram @thailand_jastip dan bagaimana pandangan hukum islam terhadap praktik jasa titip beli online pada akun instagram @thailand_jastip. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris, yaitu penelitian hukum normatif yang didukung dan dilengkapi dengan data empiris berupa data dan fakta yang didapat langsung dari lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan atau menggambarkan permasalahan yang akan diteliti beserta datanya, kemudian data yang didapat dibandingkan dengan peraturan-peraturan, dan literatur-literatur yang ada serta pendapat para ahli hukum islam untuk kemudian dianalisis. Dari hasil penelitian ini didapatkan dua kesimpulan yaitu : pertama, pembayaran yang diberlakukan oleh penyedia jastip pada akun @thailand_jastip. @thailand_jastip merupakan salah satu penyedia jastip yang ada di pekanbaru yang menawarkan pentitipan pembelian barang yang berasal dari thailand. @thailand_jastip menetapkan fee sebesar 25% dari harga barang yang dipesan. Untuk total pembayaran, pihak jastip akan menghitung harga barang ditambah dengan biaya jastip per item nya yang akan dikalkulasikan dalam nilai rupiah. Namun, dalam sistem pembayarannya, tidak seperti akun jastip lainnya yang menerapkan sistem pembayaran penuh dimuka, akun jastip @thailan_jastip menerapkan sistem pembayaran berupa DP sebesar 75% dari total pembayaran, kemudian sisanya akan dibayar setelah barang tiba di Indonesia. Kedua, bahwa Sistem yang yang diterapkan oleh @thailand_jastip belum sesuai dengan prsinsip muamalah yang seharusnya diatur didalam alquran dan hadist, sebab telah terjadi penggabungan dua akad yaitu akad wakalah bil ujrah dan akad qard. Sementara itu dalam bermuamalah, terdapat hadist Nabi S.A.W yang melarang penggabungan dua akad atau lebih (multi akad) dalam satu transaksi termasuk juga larangan menggabungkan akad qard dan akad ijarah.
No other version available