Text
Analisis Penerapan The Slavery, Servitude, Forced Labour And Similar Institutions And Practices Convention Of 1926 di International Military Tribunal For The Far East( Imtfe) dalam Mengatasi Kasus "Confort Women"
Pada masa Perang Dunia ke dua, terjadi kemajuan di berbagai bidang yang pada umumnya disebabkan karena perang serta akibat – akibat nya, tidak terkecuali hukum. Hal ini pun menyebabkan munculnya pengadilan internasional pertama yang dibentuk oleh Negara – Negara sekutu untuk mengadili para petinggi dan pemimpin Negara – Negara poros yang telah melakukan berbagai tindakan keji yang melanggar baik kebiasaan perang pada saat itu, maupun nilai – nilai dasar kemanusiaan. Namun tidak semua perkembangan tersebut diterima baik, maupun berhasil, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai bagaimana penanganan International Military Tribunal for the Far East(IMTFE) ketika menghadapi perkara “Comfort Women” atau juga disebut sebagai Jugun Ianfu. Yang selama ini dianggap oleh berbagai pihak sebagai sebuah kegagalan besar dalam proses persidangan di IMTFE. Penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian normatif – empiris yang membahas mengenai penerapan suatu hukum, yang dalam penelitian ini adalah The Slavery, Servitude, Forced Labour and Similar Institutions and Practices Convention of 1926 dalam proses persidangan yang berlangsung di International Military Tribunal for the Far East(IMTFE). Data penelitian ini terbagi menjadi data primer, dan data sekunder. Data primer penelitian berasal terutama dari laporan interogasi tawanan perang dan “Comfort Women” yang ditemukan oleh pasukan sekutu di medan perang pasifik. Data sekunder penelitian berasal dari berbagai bahan hukum,yaitu bahan hukum primer berupa sumber – sumber hukum internasional seperti konvensi, traktat, perjanjian, dan lain - lain, bahan hukum sekunder yang berupa jurnal, buku, dan bahan – bahan terkait lainnya, serta bahan hukum tersier yang berupa bahan – bahan penunjang yang bersifat relevan dengan pokok permasalahan penelitian yang bisa bersumber dari kamus, Jurnal, Internet, dan lain – lain. Dan hasil penelitian yang dilakukan mengambil kesimpulan bahwa selama pelaksanaan persidangan di IMTFE, pengadilan tidak ada menyelesaikan perkara “Comfort Women”. Hal ini disebabkan oleh beberapa aspek, namun dapat di simpulkan menjadi 3 aspek besar, yaitu aspek politik, aspek hukum, dan aspek sosial
No other version available