Text
Penyelesaian Sengketa Kawasan Hutan Antara Yayasan Firmar Abadi Dengan Petani Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS)Berdasarkan UUD NO 41 Tahun 1999 tentang Penguasaan Hutan Dikabupaten Kampar
Setiap kegiatan pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan harus mendapat izin dari Negara, Pemerintah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kegiatan pemanfaatan dan/atau penggunaan Kawasan Hutan yang tidak mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan perbuatan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penyelesaian Sengketa Kawasan Hutan antara Yayasan Firmar Abadi dengan Petani Perkebunan Kelapa Sawit (ppks) berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Penguasaan Hutan di Kabupaten Kampar, Apakah kendala dalam penyelesaian Sengketa Kawasan Hutan antara Yayasan Firmar Abadi dengan petani perkebunan kelapa sawit (ppks) berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 di Kabupaten Kampar. Jenis penelitian yang digunakan termasuk dalam penelitian empiris, Penelitian Hukum Empiris adalah suatu metode penelitian Hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskripstif. Penyelesaian sengketa kehutanan melalui gugatan perwakilan berdasarkan Undang-undang Kehutanan dapat dilakukan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat yang dirugikan karena perusakan hutan sebagai akibat dari pengelolaan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Gugatan perwakilan dimungkinkan karena adanya sejumlah anggota besar sehingga tidak efektif dan efisien kalau dilakukan sendiri-sendiri, terdapat kesamaan fakta dan dasar Hukum, ada tuntutan yang sejenis berupa ganti rugi dasar, ada wakil kelompok yang memiliki kriteria. Kendala dalam penyelesaian sengketa dalam penelitian ini yakni belum adanya kejelasan tentang bagaimana status tanah yang bersengketa yang diduduki oleh masyarakat disini merupakan petani perkebunan kelapa sawit, serta dalam alas hak, alas hak yang dimiliki masyarakat sebelumnya muncul sebelum adanya peraturan Perundang-Undangan mengenai Kehutanan itu lahir.
No other version available