Text
Kepastian Hukum Tehadap Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Perumahan antara Developer dan Pemilik Tanah yang Sudah Meninggal Dunia di Perumahan Berlian Kuok Sjahtera
Hukum dan kepastian adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Hukum ada karena adanya kepastian, yang menjadikan hukum lebih taat. Menurut pasal 1313 KUHPerdata bahwa perjanjian itu adalah suatu perbuatan yang mengikat antara satu orang dengan orang lainnya, sehingga tujuan dilakukannya perjanjian ialah menjadi dasar penyelesaian jika muncul persoalan pada kemudian hari supaya para pihak terlindungi, menerima kepastian hukum, serta keadilan. Perjanjian tertulis merupakan dasar bagi para pihak buat melakukan suatu penuntutan jika salah satu pihak tak melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan pada suatu perjanjian. Namun dalam hal ini salah satu pihak dalam perjanjian kerjasama yang dilaksanakan di Perumahan Berlian Kuok Sejahtera meninggal dunia saat perjanjian tersebut belum selesai dari apa yang di sepakati, sehingga perjanjian tidak dapat dilaksakan Mengenai hal yang terjadi, terdapat dua permasalahan dalam penelitian ini, sebagai berikut : Pertama, bagaimana kepastian hukum pelaksanaan perjanjian kerja sama antara developer dan pemilik tanah yang sudah meninggal dunia di Perumahan Berlian Kuok Sejahtera Kabupaten Kampar. Kedua apa saja hal-hal yang dapat di lakukan agar perjanjian dapat berlanjut setelah pihak pertama meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Sosiologis (empiris) dan bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang mengumpulkan datanya dilakukan dengan cara langsung turun ke lapangan. yang berlokasi di perumahan Berlian Kuok Sejahtera, Rimbo panjang. Hasil penelitian ini adalah bahwa kepastian hukum terhadap perjanjian kerja sama yang terjadi antara developer dan pemilik tanah yang sudah meninggal dunia adalah pihak yang melaksanakan perjanjian mencari ahli waris dari pemilik tanah yang sudah meninggal tersebut terlebih dahulu serta mendaftarkan haknya ke pihak yang berwenang. Dan hal yang harus dilakukan jika perjanjian berlanjut dengan mendaftarkan perjanjian dengan notaris dan mengganti hak tersebut dengan nama ahli waris dengan tujuan sertifikat turun waris dan dan kemudian di beri pemahaman lebih lanjut dan lebih luas oleh notaris.
No other version available