Text
Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Atas Wanprestasi Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Online Di Shopee Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery (cod)
Salah satu e-commerce di Indonesia adalah shopee. Shopee kini memiliki banyak fitur untuk memudahkan berbelanja bagi konsumen, mulai dari cara pembayaran dengan shopeepay, cara pembayaran cash on delivery (COD), dan lainnya. Cash On Delivery (COD) adalah metode pembayaran yang ditawarkan oleh Shopee untuk memudahkan pembeli melakukan pembayaran tanpa membuka rekening di bank atau kartu kredit, dan jika mereka tidak dekat dengan beberapa outlet yang bermitra dengan perusahaan e-commerce tersebut, seperti Alfamart dan Indomaret. Dalam semua kemudahan tersebut, terdapat juga kelemahan dan kekurangan saat menggunakan Cash On Delivery, yaitu terdapat kemungkinan pengguna Shopee menolak membayar barang yang telah dipesan sehingga pelaku usaha mengalami kerugian dari segi pengemasan (packaging), pengiriman dan waktu yang menjadi beban bagi pelaku usaha. Tidak hanya itu, pengiriman oleh jasa pengirim sebagai layanan penunjang sistem pembayaran COD juga menimbulkan kerugian. Berdasarkan hal di atas, maka adapun rumusan masalahnya : (1) Bagaimana Praktik Jual Beli Dengan Metode Pembayaran Cash On Delivery (COD) di Shopee? (2) Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha pada Transaksi Jual Beli Online dengan Metode Pembayaran Cash On Delivery (COD) di Shopee? Penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris, melalui pendekatan kualitatif. Penelitian dilaksanakan dengan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan, wawancara dan kuesioner. Teknis yang digunakan yaitu analisis kualitatif penelitian dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan dari data yang diperolehdan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan kesimpulan umum. Praktik Jual Beli Dengan Metode Pembayaran Cash On Delivery (COD) belum berjalan dengan baik. Terdapat pihak yang tidak melakukan prestasinya terhadap suatu kesepakatan dalam melakukan perjanjian jual beli online. Dalam transaksi jual beli online terdapat berbagai macam kendala dan hambatan yang dirasakan oleh penjual. Hal itu dapat dilihat dari pembeli yang tidak mau membayar, pembeli tidak berada dirumah pada saat barang diantar oleh kurir, dan berbagai macam kendala lainnya. Hal tersebut sangat merugikan penjual selaku pemilik usaha yaitu dari segi pengemasan (packaging), pengiriman dan waktu yang menjadi beban bagi penjual. Pada dasarnya KUHPerdata, PP No.82 Tahun 2012, UU ITE dan UU PK sudah mengatur mengenai perlindungan terhadap pelaku usaha atau konsumen namun tidak mengatur secara tegas mengenai tanggungjawab dari konsumen yang tidak melaksanakan kewajibannya.
No other version available