Text
Penegakan Hukum Oleh PPNS BBKSDA Riau terhadap Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi
Bangsa Indonesia dianugrahi kekayaan yang berlimpah berupa sumber daya alam hayati, beragam jenis tumbuh-tumbuhan maupun satwa-satwa yang ada didalamnya. Satwa yang ada diindonesia sangat banyak, namun indonesia tidak bisa menjaga satwa yang dimilikinya, yang menyebabkan satwa itu sendiri terancam punah. Salah satu faktor yang mengancam satwa tersebut adalah adanya perburuan untuk di perdagangkan. Padahal sudah ada aturan yang melarang perdagangan satwa yang dilindungi, yang diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Munculnya PPNS sebagai institusi di luar polri untuk membantu tugas-tugas kepolisian dalam melakukan penyidikan diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana pasal 6 ayat (1) Masalah pokok adalah bagaimana penegakan hukum yang ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) balai besar konservasi sumber daya alam (BBKSDA) terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi serta hambatan-hambatan yang dihadapi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) balai besar konservasi sumber daya alam (BBKSDA) dalam mengatasi perdagangan satwa liar yang dilindungi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum surve, yaitu dengan memperoleh data dari wawancara, sedangkan sifatnya yang bersifat deskritif analitik yaitu mendeskripsikan pristiwa yang terjadi pada proses penegakan hukum perdagangan satwa yang dilindungi di BBKSDA RIAU. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) balai besar konservasisumber daya alam (BBKSDA) terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi dengan cara pencegahan dan penindakan sudah sesuai dengan peraturan yang ada, yakni undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnyadan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana
No other version available