Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberhentian Sepihak Atas Hubungan Kerja Oleh Pt. Berkah Indragiri Sejahtera Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat di artikan bahwa Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak antara pekerja/buruh dan pengusaha. PT. Berkah Indragiri Sejahtera tahun 2022 telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap 2 Karyawannya dan tidak menerima alasan-alasan yang tidak jelas. Adapun masalah pokok dalam peneliti skripsi : Pertama, Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja yang di PHK secara sepihak oleh Perusahaan PT. Berkah Indragiri Sejahtera dan Kedua, Bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Tenaga Kerja terhadap perusahaan yang merugikannya. Adapun jenis Metode penelitian hukum yang peneliti gunakan dalam penelitian skripsi ialah penelitian jenis Sosiologis yang dilakukan dengan cara survei atau meneliti lansung ke lapangan, dan Penelitian ini bersifat deskriptif karena secara jelas dan terperinci dijelaskan oleh penulis tentang permasalahan pokoknya. Terhadap hasil penelitian yang penulis temukan yaitu PT. Berkah Indragiri Sejahtera telah memPHK beberapa karyawannya tanpa memberikan pesangon dikarenakan adanya kendala-kendala internal karena hal tersebut hak-hak pekerja yang di PHK belum dapat terrealisasikan dengan baik, namun pihak PT. Berkah Indragiri Sejahtera tidak dapat merespon segala bentuk pendapat yang dituntutkan oleh Pekerja yang mereka berhentikan secara sepihak dan pesangonnya juga harus belum dibayarkan karena merujuk pada Aturan pesangon diatur dalam pasal 156 Ayat 2 yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima dan Upaya Hukum yang dapat dilakukan pekerja yang kehilangan hak untuk bekerja berdasarkan pada pasal 28 G ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum. dan pada perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan upaya hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan dua jalur yaitu Non litigasi maupun Litigas.
No other version available