Text
Peran Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Dalam Membina Masyarakat Mencegah Perkawinan Di Bawah Umur
Perlunya dilaksanakan bentuk pencegahan terhadap perkawinan anak di bawah umur ini untuk mencegah praktek kawin yang masih sangat dini. Perkawinan anak di bawah umur tidak dapat dianggap sebagai hal sederhana yang lama kelamaan dapat menjadi kebiasaan di masyarakat. Namun, dalam undang-undang sudah diberikan penjelasan mengenai batas usia perkawinan. Agar angka perkawinan anak di bawah umur dapat dicegah dan berkurang di masyarakat. Maka tentunya memerlukan tindakan yang serius dan semaksimal mungkin untuk mencegah semakin banyaknya perkawinan anak di bawah umur. Khususnya di Provinsi Riau berdasarkan pencatatan data dari Pengadilan Agama Kota Pekanbaru sepanjang tahun 2022 terdapat 944 pasangan remaja di bawah umur mendaftarkan dispensasi perkawinan di bawah umur. Maka tentunya memerlukan tindakan yang serius dan semaksimal mungkin untuk mencegah semakin banyaknya perkawinan anak di bawah umur. Dampak dari perkawinan di bawah umur ini mengakibatkan banyak kegagalan yang dialami oleh Negara, masyarakat, keluarga, maupun anak itu sendiri, yaitu terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Fokus penelitian yang akan dikaji adalah Pertama, peran dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dalam membina masyarakat mencegah perkawinan di bawah umur. Kedua,kendala yang dihadapi oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dalam membina masyarakat mencegah perkawinan di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penarikan kesimpulan induktif, yaitu kesimpulan diambil dari teori-teori yang bersifat khusus mengarah keumum. Dari penelitian ini menemukan hasil bahwa perkawinan di bawah umur dapat diminimalisir melalui peran dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dengan cara memberikan bimbingan perkawinan, memberikan penyuluhan tentang Undang-Undang Perkawinan, menjalankan Program Pusat Pelayanan Keluarga Sakinah, dan mengadakan penyuluhan oleh Penyuluh Agama. Meskipun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang menghambat efektivitas upaya KUA Tampan dalam meminimalisir perkawinan di bawah umur, akan tetapi upaya tersebut tetap berjalan lancar dikarenakan lebh banyak faktor pendukung daripada faktor penghambatnya.
No other version available