Text
Pelaksanaan Mediasi dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Sengketa Tanah Menurut Perma NO 1 Thn 2016 di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan mediasi dalam perkara perbuatan melawan hukum sengketa tanah menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pemilihan judul ini dilatarbelakangi oleh mekanisme penyelesaian perkara yang dilakukan secara mediasi masih kurang efektif dalam menyelesaikan masalah diluar peradilan yang mengakibatkan lamanya proses penyelesaianya hal ini dapat dilihat pada data penyelesaian mediasi perbuatan melawan hukum sengketa tanah di Pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu tahun 2021 sebanyak 40 yang gagal di mediasi dan hanya 3 yang berhasil di mediasi. Penelitian ini membahas bagaimana pelaksanaan mediasi dalam perkara perbuatan melawan hukum sengketa tanah menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Untuk mengetahui apa saja faktor yang menyebabkan pelaksanaan mediasi gagal dalam perkara perbuatan melawan hukum sengketa tanah menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum sosiologis/empiris yang bersifat deskriptif dan analitis. Pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan kerangka berpikir secara kualitatif guna memperoleh jawaban terhadap pokok permasalahan. Hasil penelitian ini adalah pada pelaksanaan mediasi dalam perkara perbuatan melawan hukum sengketa tanah menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Walaupun dalam pelaksanaanya belum maksimal dan berjalan lancar disebabkan tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bermasalah serta penyelesaian perkara melalui mediasi masih memakan waktu yang cukup lama dikarenakan salah satu pihak yang selalu menunda-nunda kehadiran seh Faktor yang menyebabkan pelaksanaan mediasi gagal dalam perkara perbuatan melawan hukum sengketa tanah menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu kurangnya pemahaman para pihak mengenai mediasi, para pihak tidak jujur dalam memberikan data, para pihak tidak bisa untuk saling bersepakat, tidak ada etikat untuk berdamai, dan para mediator yang kurang menguasai materi dari permasalahan.
No other version available