Text
Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Penyelesaian Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019 Di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru
Gugatan ialah permohonan yang diajukan kepada ketua pengadilan yang berwenang mengenai suatu tuntutan dari pihak lainnya yang harus diperiksa dengan tatacara tertentu sesuai aturan dan diambil putusan dari gugatan tersebut. Gugatan bisa di ajukan secara lisan atau tulisan dan secara umum ataupun secara sederhana. Hukum perdata atau privat law merupakan hukum yang mengatur antara individu dengan individu lainnya, ataupun individu dengan badan hukum. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana krieria dan tata cara penyelesaian sengketa perdata melalui penyelesaian gugatan sederhana (small claim coutr) sesuai PERMA NO 4 tahun 2019 di pengadilan negeri kota pekanbaru serta apa saja kelebihan dan kekuranggannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum observational research atau survei dimana dalam penelitian ini mengumpulkan informasi dari responden menggunakan alat pengumpul databerupa wawancara dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian memberikan data seteliti mungkin untuk menggambarkan tentang bagaimana pelaksanaan dan tata cara penyelesaian sengketa tersebut dalam lingkungan pengadilan negeri kota pekanbaru. Hasil penelian menunjukan bahwa pelaksanaan penyelesaian sgketa pedata melalui peyelesaian gugatan sederhana atau (small claim court) ini tidak terlalu efisien di dalam lingkungan pengadilan tersebut, sebab gugatan yang masuk di pengadilan tersebut sangatlah banyak sehingga produk hukum ini tidak berjalan seperti yang telah di uraikan didalam PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 4 tahun 2019 atau sering disingkat dengan (PERMA) Kata
No other version available