Text
Pemberian Hak Atas Tanah Dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Teso Nilo Di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Menurut Uupa Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
Tanah mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia hal berkaitan dengan isi dari UUD 1954 Pasal 33 Ayat 3, pentingnya mengelola hak atas tanah masalah pertanahan biasanya muncul pada masyarakat yang cenderung kurang akses terhadap tanah dan perlindungan hak masyarakat akibat penggunaan lahan yang tidak terkelola, pembahasa mengenai tanah diatur didalam UU No 5 Tahun 1960 akan tetapi banyak permasalahn yang berkaitan dengan tanah seperti yang terjadi kepada warga di Desa Kesuma. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah tentang pemberian hak atas tanah dan faktor yang terjadi kepada masyarakat Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras tidak bisa mendapatkan hak atas tanah dalam kawasan Taman Nasional Teso Nilo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis dan bersifat deskriptif analisis dengan lokasi yang dipilih yaitu Desa Kesuma Kecaman Pangakalan Kuras, peneliti melakukan wawancara kepada Kepala Desa Kesuma Yasir Hermawansyah Sitorus, Kepala Evaluasi Lapangan (Evlap) Balai Taman Nasional Teso Nilo Dodi Firmasyah. S.Hut, Kepala Kantor Pendaftaran Pertanahn Kabupaten Pelalawan Suparyadi, serta menyebarkan kuisoner kepada masyarakat Desa Kesuma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian hak atas tanah kepada masyarakat tidak dapat dilakukan karena beberapa faktor karena wilayah atau kawasan yang mereka tinggali masuk kedalam wilayah Taman Nasional atau hutan negara, kawasan konservasi lebih dulu sebelum masyarakat melakukan pendaftaran tanah untuk kawasan tersebut.
No other version available