Text
Akuntabilitas dan TransparansiPengelolaan Keuangan pada Pemerintahan Desa Aur Duri Kecamatan Kuatan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi
enelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengelolaan keuangan pada Pemerintah Desa Aur Duri, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi sudah memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Jenis data dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi, wawancara, dan observasi. Kemudian teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Desa Aur Duri dalam penerapan prinsip akuntabilitas pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan dapat dikatakan bisa dipertanggungjawabkan. Namun, penerapan prinsip akuntabilitas pada penatausahaan dan pelaporan Desa Aur Duri masih belum sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, karena pada tahap penatausahaan Desa Aur Duri ada melakukan pencatatan pada buku kas umum tetapi tidak menunjukkan atau tidak memberikan hasil dokumen buku kas umum, dan pada tahap pelaporan Desa Aur Duri mengalami keterlambatan dengan terkait penyusunan semua laporan keuangan desa di tahun 2020 yang dilakukan oleh kepala desa tidak tepat pada minggu kedua bulan Juli tahun 2020, namun pemerintah Desa Aur Duri melaporkannya di bulan Januari 2021. Penerapan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Desa Aur Duri masih belum transparan dan belum sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, karena kurangnya keterbukaan pemerintah desa dalam menyajikan informasi yang tertera pada baliho yang hanya berisi anggaran APBDesa dan adanya keterbatasan dalam mengakses buku kas umum
No other version available