Text
Tinjauan Kriminologis Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Bahan Berbahaya Di Kota Pekanbaru
Usaha penanggulangan kejahatan merupakan serangkaian upaya atau kegiatan yang dilakukan oleh BPOM dalam rangka menanggulangi kejahatan termasuk peredaran kosmetik ilegal. Peredaran kosmetik ilegal di dalam latar belakang seperti penulis uraikan adalah: Kosmetik tersebut tidak menggunakan bahan yang memenuhi standar dan persyaratan mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan, tidak diproduksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetik yang baik, tidak terdaftar pada dan mendapat izin edar dari BPOM. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Apa faktor penyebab terjadinya peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di BPOM Kota Pekanbaru? Bagaimana upaya pencegahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam menanggulangi peredaran kosmetik ilegal di Kota Pekanbaru? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah observasional dengan metode sensus, dimana penulis terjun langsung kelapangan untuk mencari data yang akan dijadikan bahan penulisan karya ilmiah, data tersebut diambil melalui wawancara langsung. Selanjutnya data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan, yang dikumpulkan kemudian diolah dan disajikan dengan cara membandingkan antara data lapangan dengan pendapat para ahli atau dengan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar dalam penelitian ini. Temuan dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor penyebab maraknya peredaran kosmetik ilegal di Kota Pekanbaru salah satunya adalah harga nya yang murah serta konsumen mudah mendapat kosmetik ilegal di pasaran. Serta upaya pencegahan yang dilakukan BPOM dalam menanggulangi peredaran kosmetik ilegal di Kota Pekanbaru ialah dengan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kosmetik ilegal yang beredar di pasaran dan memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No other version available