Text
Penegak Hukum terhadap Modifikasi Knalpot Sepeda Motor Racing atau Bising di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru
Kendaraan sepeda motor khususnya sering kali dimodifikasi oleh pemiliknya sehingga mengeluarkan suara yang keras dan kencang sehingga menggangu ketertiban berlalu lintas dan pengendara lainnya, kendaraan sepeda motor menggunakan Knalpot Racing masih terlalu banyak dikota Pekanbaru. Adapun kendaraan sepeda motor berknalpot Racing ini melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti merubah knalpot standar menjadi knalpot racing, kendaraan tersebut jauh dari syarat laik jalan, sering juga kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing tidak ada kaca spion dan kelengkapan lainnya sehingga diperlukan adanya penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap modifikasi knalpot sepeda motor racing atau bising di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan bagaimana hambatan/kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap modifikasi knalpot sepeda motor racing atau bising di wilayah hukum polresta Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah Jenis Penelitian Hukum Empiris atau dengan cara survei artinya penelitian penelitian ini langsung turun kelapangan penelitian untuk memperoleh data dan informasi dari responden dengan cara wawancara. Sifat penelitian deskriptif analisis. Sumber data di dapatkan dari Kasat Lantas Polresta Pekanbaru dan masyarakat kota pekanbaru serta data kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnaldan artikel yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini dilaksanakan pada lokasi penelitian di Satlantas Polresta Pekanbaru. Hasil dari penelitian ini ialah diketahui bahwa proses penegakan hukum terhadap kendaraan sepeda motor knalpot racing atau bising salah satunya melalui upaya pre emtif yakni pengedukasian atau memberikan pembelajaran kepada masyarakat mengenai hukum atau aturan terhadap masyarakat, upaya preventif yakni pencegahan adanya pelanggaran terhadap hukum dan upaya represif yakni penindakan terhadap pelaku pelanggaran yang upaya tersebut berpedoman kepada Undang-undang Nomor 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kendala dan hambatan yang dialami penegak hukum ialah masyarakat itu sendiri tidak peduli akan adanya peraturan yang mengatur sepeda motor knalpot racing, ada pula masyarakat tidak mengetahui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau peraturan yang berlaku mengenai kelaikan jalan kendaraan dan terbatasnya anggota polisi yang bertugas di setiap wilayah kota Pekanbaru. Kata Kunci :
No other version available