Text
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau)
Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan yang semakin pesat dalam perkembangan zaman. Perdagangan orang dikenal sebagai bentuk modern daripada perbudakan manusia dan juga merupakan salah satu perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Tindak Pidana Perdagangan Orang dibuktikan dengan adanya eksploitasi fisik dan eksploitasi seksual. Dewasa ini, terjadi peningkatan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peningkatan itu dapat dilatarbelakangi oleh lemahnya penegakan hukum. Salah satunya adalah penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta bagaimana hambatan dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau empirical legal research dengan melakukan penelitian terhadap peranan Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) dalam penegakan hukum, dengan alat pengumpulan data yaitu wawancara. Sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran lebih jelas dengan mengungkapkan masalah dan keadaan sebagaimana adanya. Dari hasil penelitian diketahui bahwasanya Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan jenis tindak pidana yang mengkhawatirkan di Provinsi Riau, didominasi dengan modus pekerja migran ilegal. Provinsi Riau digunakan sindikat perdagangan orang untuk dijadikan sebagai daerah transit sebelum memberangkatkan korban ke daerah tujuan, yaitu Malaysia. Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) sebagai lembaga penegak hukum menjalankan tugasnya dalam upaya pencegahan, penegakan hukum dan penanggulangan. Dalam melakukan penegakan hukum, ada beberapa hambatan yang dihadapi diantaranya ; anggaran dana yang kurang, sarana dan prasarana yang tidak memadai serta kurangnya personil.
No other version available