Text
Kepastian Hukum Pelaksanaan Sidang Berdasarkan Perma No 1 Tahun 2019 di pengadilan Negeri Tembilahan
Globalisasi dengan segala dimensinya memberi pengaruh terhadap hukum yang menyebabkan peraturan-peraturan terus berkembang. Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik yang kemudian dicabut dan disempurnakan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Adanya Perma ini tidak hanya pendaftaran perkara secara elektronik tetapi persidangan juga dapat dilakukan secara elektronik. Sistem terbaru ini mendukung Peradilan Indonesia, dimana Peradilan di Indonesia menganut suatu Asas Contante Justitie atau Asas Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, asas tersebut memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi pencari keadilan yang menjalani proses peradilan. Kepastian hukum adalah suatu kondisi yang pasti dimana hukum juga harus pasti, kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dan dapat dikatakan upaya mewujudkan keadilan. Bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan dan penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukannya, kepastian hukum dianggap sebagai salah satu elemen utama dalam konsep rule of law atau negara hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : Pertama, Bagaimana pelaksanaan sidang e-Court berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Tembilahan. Kedua, Apa saja hambatan dalam pelaksanaan sidang e-Court di Pengadilan Negeri Tembilahan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Data dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang mana bersumber dari masyarakat, pegawai instansi pemerintah, bahan-bahan pustaka, buku, tesis, skripsi, jurnal, dan lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif yang mengambil kesimpulan dari hal yang bersifat umum ke khusus. Hasil dari penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bawa dalam pelaksanaan sidang di pengadilan Negeri Tembilahan dapat dikatakan menuju kepastian hukum. Hal ini dapat dilihat dari perisiapan sumber daya manusia, dan sarana yang memadai. Meskipun menuju kepastian hukum namun tetap ada beberapa hambatan yang terjadi yaitu sulitnya akses jaringan internet karena kondisi geografis daerah yang berbeda, para pencari keadilan yang kurang paham teknologi, kurangnya arahan dari advokat, domisili/alamat e-mail bukan milik pribadi.
No other version available