Text
Implementasi Peaturan Desam Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2020 DI Desa Sadar Jya Kecamatan Siak Kecil Kbu[patenBengkalis
Sadar Jaya adalah sebuah desa yang terletak di kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dengan luas 39,75 km2. Besarnya dana yang diperoleh Pemerintah Sadar Jaya menjadi perhatian masyarakat dalam hal pemanfaatan dana yang diputuskan pemerintah desa, apakah sudah sesuai kebutuhan dan prioritas khususnya kebijakan Penggunaan Dana Desa. Terlebih lagi dalam pelaksanaannya apakah sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya baik dari aktor pelaksananya maupun teknis pelaksanaannya. Rumusan masalah adalah bagaimana pelaksanaan dan apa saja hambatan pelaksanaan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDS) di Desa Sadar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan dan apa saja hambatan dalam pelaksanaan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDS) di Desa Sadar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020. Metode penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini peneliti mengunkaan teori dari George Edward III dalam Widodo (2010:96), maka Hasil penelitian menunjukan bahwa belum berjalannya komunikasi pemerintah Desa kepada masyarakat terkat dengan pembangunan jalan poros dan masih terdapat minimnya sumber daya manusia atau staff pegawai di pemerintahan Desa dan juga minimnya sumber daya peralatan Desa. Adapun hambatan di dalam pelaksanaan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDS) di Desa Sadar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020: 1) Kualitas sumber daya manusia, 2) Sarana dan prasarana fasilitas pendukung dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDS), dan 3) Partisipasi masyarakat
No other version available