Text
Upaya Kepolisian Terhadap Pelanggaran Penggunaan Handphone Saat Berkendaraan oleh Driver Ojek Online di Kota Pekanbaru
Maraknya ojek online di Indonesia pada saat ini membawa dampak negatif maupun positif. Banyaknya ojek online di Indonesia memudahkan masyarakat untuk berpergian ataupun hanya memesan makanan. Namun, disisi lain juga menyebabkan kegelisahan di masyarakat, karena banyaknya ojek online yang melakukan penyimpangan pada saat berkendara. Penggunaan handphone dalam berkendara dinilai sangat membahayakan baik bagi pengguna jalan lain maupun pengemudi yang mengendarai kendaraannya padahal larangan menggunakan handphone atau alat telekomunikasi telah disosialisasikan oleh pihak Kepolisian dengan dasar ketentuan dari Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun teori yang digunakan yaitu teori pencegahan kejahatan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa upaya yang dilakukan Satlantas Polresta Pekanbaru terhadap penyalahgunaan penggunaan handphone oleh driver ojek online yaitu memberitahu dan mengkampanyekan kepada masyarakat luas mengenai bahaya penggunaan handphone di jalan raya berserta dampaknya, dan melakukan sosialisasi kepada ojek-ojek online atau dititik-titik kumpul seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Pangkalan Ojek yang mana hal ini penting dilakukan karena merupakan tempat berkumpulnya para ojek online, kemudian ketika ketemu atau ada driver ojek online yang melanggar maka akan diberi teguran atau tindakan penilangan.
No other version available