Text
Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Penggunaan Paylater Traveloka
Penggunaanlayanan PayLater, memiliki dampak yang negatif karena mudahnya akses internet pada saat ini, banyak pihak ketiga atau pihak yang tidak bertanggung jawab. dimana ada pihak yang melakukan pencurian data pribadi, intimidaas keterlambatan pembayaran, penyebaran data pribadi konsumen, dan lainnya yang terkaitdengan data diri konsumen. Yang menyebabkan banyak konsumen mendapatkan tagihan PayLater tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Masalah pokok dari penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Penggunaan Paylater Traveloka? Dan Apakah yang menjadi Upaya hukum terhadap kerugian Dalam Penggunaan Paylater Traveloka? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian Hukum Sosioligis, dengan tekhnik pengumpulan datanya yaitu dengan wawancara. Dilihat dari sifatnya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif yakni penelitian yang memberikan gambaran secara rinci dan jelas tentang permasalahan pokok penelitian. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah Perlindungan Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Penggunaan Paylater secara payung hukumnya perlindungan hukum diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik dan Undang-Undan Nomor 8 Tahun 1999 jo POJK Nomor 13/POJK.02/2018, dimana semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang- Undang bagi mereka yang membuatnya. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dapat dilakukan pada saat sebelum (perlindungan hukum preventif) terjadinya transaksi, sebagaimana diatur di dalam ketentuan pasal 4 jo. pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Bentuk perlindungan yang diberikan paylater Traveloka berupa sistem pengaduan yang terdapt diaplikasi sebagai upaya untuk menjamin keamanan, kenyamanan konsumen traveloka tersebut dan Upaya dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui upaya hukum secara litigasi dengan melakukan gugatan secara Perbuatan Melawan hukum dan selain melaui gugatan bisa melalui upaya hukum non litigasi seperti mediasi, negoisasi, arbitrase musyawara. Upaya penyelesaian perselisihan yang diberikan oleh pihak Traveloka perselisihan bisa dengan cara musyawarah bila tidak ada kata sepakat bisa dilanjutkan dengan mediasi.
No other version available