Text
Pelaksanaan Pemberian Izin Penyelenggaraan Kursus Bahasa Inggris Di Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Penelitian ini dilakukan di Lokasi penelitian ini berada di Kota Pekanbaru yang beralamat dijalan Teuku Zainal Abidin No. 43, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh. Didalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas telah dikatakan pada Pasal 62 tentang pendirian satuan Pendidikan, ayat (1) dan ayat (2). Sedangkan dalam Pasal 50 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Ayat (3) disebutkan tentang pengelolaan pendidikan. Namun dalam prakteknya hingga saat ini masih banyak tempat khursus bahasa inggris yang berdiri tanpa memiliki surat izin yang resmi. Banyaknya tempat khursus yang tidak memiliki surat izin yang resmi dikarenakan adanya beberapa hambatan sehingga para pendiri tempat khursus bahasa inggris tersebut enggan untuk membuat surat izin sesuai dengan prosedur yang telah di tentukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas. Adapun pokok permasalahan dari penelitian ini adalah Bagaimana pemberian izin penyelenggaran kursus Bahasa inggris berdasarkan undang undang nomor 20 tahun 2003 dan Apakah kendala yang di hadapi masyarakat kota pekanbaru memperoleh izin penyelenggaraan kursus. Penelitian ini dilakukan dengan Metode penelitian hukum empiris adapun penarikan kesimpulan dalam penelitian ini dilakukan secara deduktif, yaitu kesimpulan umum untuk mencapai keputusan yang khusus. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pada pengurusan proses perizinan terkendala karena susahnya pengurusan administrasi pada mal pelayanan publik serta memakan waktu yang cukup lama sehingga terkadang para pendiri kursus tersebut enggan untuk melakukan proses perizinan. Beberapa hasil yang penulis peroleh dari penelitian penulis ini ialah Untuk mendirikan tempat kursus tersebut legal maka harus memenuhi syarat terlebih dahulu. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut ialah :a. Surat permohonan ditujukan pada dinas pendidikan kabupaten atau kota melalui kepala seksi kf dan psm pendidikan luar sekolah (pls). b. Membuat profil lengkap lembaga kursus. c. Fotocopy akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris. c. Bukti kepemilikan tempat kursus baik itu kepunyaan sendiri atau dapat dikuasai berdasarkan hak sewa menyewa. d. Struktur organisasi pengelola lembaga kursus. e. Daftar nama tenaga pengajar tempat kursus tersebut. f. Daftar riwayat hidup pimpinan dari lembaga kursus tersebut. g. Daftar riwayat hidup para pengajar. h. Fotocopy ijazah terakhir pimpinan lembaha kursus. i. Fotocopy ijazah terakhir para pengajar. j. Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki oleh tempat kursus tersebut. k. Fotocopy kurikulum yang digunakan atau silabus yang nantinya akan diajarkan kepada peserta kursus. l. Tata tertib dan segala aturan yang dimiliki oleh tempat kursus tersebut. m. Pas foto pimpinan ukuran 3x4 2 lembar. n. Fotocopy ktp pimpinan, sekretaris, bendahara tempat kursus. o. Denah lokasi atau peta tempat kursus tersebut. p. Surat keterangan domisili. Serta faktor penghambat yang menyebabkan adanya kendala didalam perizinan suatu tempat kursus tersebut ialah: a. Faktor kemampuan b. Faktor kualitas sumber daya aparatur c.
No other version available