Text
Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Kinerja Kepala Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kampung Medan Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi
Badan permusyawaratan desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa diharapkan bisa menjalankan fungsinya secara sungguh-sungguh. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa diawasi oleh Badan Permusyswaratan Desa. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam pasal 55 UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa yang mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Penelitian ini dilakukan di Desa Kampung Medan Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa Kampung Medan tahun 2018, untuk mengetahui faktor apa saja yang membuat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam mengawasi kinerja Kepala Desa Kampung Medan. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif. yaitu untuk menggambarkan objek yang tidak dapat diukur menggunakan angka karena tujuannya mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, dan fenomena saat penelitian berlangsung. Indikator yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya menetapkan alat ukur, mengadakan penilaian, mengadakan tindakan perbaikan. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa terhadap kinerja Kepala Desa terutama dalam pembangunan gedung PAUD masih kurang efektif. Hal ini dapat dilihat pada saat pelaksanaan pembangunan gedung PAUD Badan Permusyawaratan Desa hanya melakukan pengawasan di awal-awal pembangunan saja, Badan Permusyawaratan Desa juga kurang memahami tugas dan fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri. Adapun hal yang perlu diperbaiki yaitu diharapkan agar Badan Permusyawaratan Desa untuk lebih mengetahui fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa terutama pada saat pelaksanaan kegiatan berlangsung supaya Badan Permusyawaratan Desa bisa melakukan fungsi pengawasannya dengan sungguh-sungguh.
No other version available