Text
Penerapan Restorative Juustice Terhadap Pencurian Buah Kelapa Sawit yang dilakukan Oleh Anak( Studi Kasus pada Polsek Taung Hulu Provinsi Riau Tahun 2021
Pencurian kelapa sawit di Kabupaten Kampar tahun 2017-2021 terdapat 24 kasus yang melibatkan anak sebagai pelakunya. Kasus pencurian merupakan tindak pidana yang merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa dijerat secara hukum. Dengan demikian ditetapkan tujuan penelitian untuk mengetahui penerapan Restorative Justice terhadap pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu. Pendekatan restorative justice memiliki perbedaan dengan sistem peradilan pidana konvensional, titik utama dari pendekatan ini adalah partisipasi secara langsung dari pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data penelitian bersumber dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian disimpulkan bahwa mekanisme penerapan restorative justice melibatkan banyak pihak untuk bermusyawarah dan mengambil kata sepakat. Dalam musyawarah para pihak hadir untuk bersepakat membuat surat perdamaian dan membuat pernyataan pencabutan laporan. Para pihak yang hadir yakni pelaku, korban (pelapor), orang tua pelaku, perangkat desa (Kepala Dusun dan Ketua RW) tempat terjadinya kejahatan. Kemudian surat kesepakatan damai diajukan ke pihak kepolisian untuk penarikan atau pencabutan laporan yang telah dilaporkan korban. Penerapan restorative justice dalam kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan anak di bawah umur telah terpenuhi semua kriterianya, sehingga penerapan restorative justice menjadi keputusan yang bijak diambil oleh penegak hukum.
No other version available