Text
Analisis Yuridis Terhadap Perkawinan Beda Agama Di Indonesia (ditinjau Dari Hukum Islam)
Perkawinan merupakan suatu cara yang dipilih Allah untuk menjaga kelagsungan hidup manusia di muka bumi dengan tujuan menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia.Namun seiring dengan dinamika kehidupan Masyarakat permasalahan perkawinan menjadi kompleks bahkan di Tengah-tengah Masyarakat pro-kontra pendapat terjadi terhadap perkawinan beda agama ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui makna perkawinan dan legalitas perkwinan beda agama yang ada di Indonesia yang di tinjau dari hukum islam serta pendekataan undang-undang hukum perdata di indonsia terhadap perkawinan beda agama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif merupakan jenis penelitian dalam kategori kepustakaan (library research) dan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dari berbagai literatur yang berhubungan dengan materi penelitian. Hasil penelitian menjelaskaan bahwa pandangan hukum islam pada perkawinan beda agama pada prinsipnya tidak memperkenankan karna terdapat dalam Al-Qur’an dengan tegas dilarang perkawinan antara orang islam dan orang musyrik seperti yang tertulis dalam surat Al-Baqarah. Serta ketentuan hukum keperdataan Indonesia tidak secara tegas melarang tentang perkawinan beda agama, Namun dari kententuan-ketentuan yang ada serta posisi Indonesia sebagai negara non sekuler maka dimaknai bahwa di Indonesia tidak dapat dilangsungkan perkawinan beda agama dan jika terjadi maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
No other version available