Text
Pelaksanaan Mediasi Oleh Hakim Mediator Pada Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Kabupaten Natuna
Mediasi merupakan daya upaya yang dilakukan oleh pihak ketiga (mediator) untuk mendamaikan pihak yang bersangkutan dengan cara menghadirkan dan mendiskusikan penyelesaian sengketa tersebut sesuai dengan kesepakatan yang disetujui Prosedur mediasi terdapat dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berdasarkan “Pasal 1 mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator”. Sesuai dengan “Pasal 3 Nomor 1 Tahun 2016 Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi” Adapun permasalahan dalam penelitian ini antara lain yaitu Bagaimanakah bentuk pelaksanaan mediasi oleh hakim mediator pada perkara cerai gugat di Pengadilan Agama kabupaten Natuna. Dan bagaimanakah upaya hakim mediator dalam menangani perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Kabupaten Natuna. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum empiris. Merupakan jenis penelitian yang memakai data sekunder (dari perpustakaan) serta ditunjang oleh data primer, seperti wawancara dengan seseorang yang diperlukan keterangannya. Dan untuk sifat penelitian ini ialah deskriptif juga dapat digambarkan sebagai penelitian yang proses pengumpulan datanya memungkinkan peneliti untuk menghasilkan deskripsi tentang fenomena sosial yang diteliti. Penelitian ini menunjukkan Pelaksanaan mediasi oleh hakim pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Natuna kurang behasil, hal ini dapat dilihat masih banyak pasangan atau kedua belah pihak tidak dapat di damaikan dan harus diselesaikan dengan persidangan. Ketidak berhasilan mediasi didominasi oleh kuatnya keinginan penggugat untuk bercerai. Upaya Pengadilan Agama Natuna meminimalisir kegagalan mediasi dalam perkara cerai gugat yaitu dengan memperhatikan keahlian mediator, melakukan proses mediasi sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, dan pendekatan kerohanian
No other version available