Text
Implementasi Peraturan Bupati Indragiri HilirNomor 3 Tahun 2019 Tentang Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi
Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan implementasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2019 tentang Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi di Desa Gemilang Jaya Kecamatan Batang Tuaka, dan untuk mengetahui faktor pendukung implementasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2019 tentang Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi di Desa Gemilang Jaya Kecamatan Batang Tuaka. Indikator penilaiannya meliputi ukuran-ukuran dan tujuan kebijakan, sumber-sumber kebijakan, komunikasi antar organisasi dan kegiatan-kegiatan pelaksanaan, karakteristik badan-badan pelaksana, kondisi ekonomi, sosial dan politik, serta kecenderungan para pelaksana. Tipe penelitian adalah rancangan penelitian kualitatif. Dimana wawancara menjadi alat pengumpulan data primer. Informan penelitian terdiri dari kaur bidang pembangunan, BPD, dan masyarakat. Sedangkan informan kunci penelitian ini adalah kepala desa. Total informan penelitian adalah 5 orang, dan satu orang informan kunci. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif menurut Creswell. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa implementasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2019 tentang Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi di Desa Gemilang Jaya Kecamatan Batang Tuaka sudah terimplementasi. Hal tersebut diketahui dari adanya tujuan program tersebut, adanya sumber kebijakan berupa anggaran pelaksanannya, adanya komunikasi yang baik antar pelaksana. Pelaksana juga memiliki kewenangan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Pelaksanaan program DMIJ plus terintegrasi terkait bidang pembangunan ada direncanakan dan dilaksanakan, walaupun dapat dipengaruhi oleh situasi ekonomi, sosial dan politik. Namun pelaksana memiliki kecenderungan untuk melaksanakan program tersebut. Faktor yang paling mendukung implementasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2019 tentang Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi di Desa Gemilang Jaya Kecamatan Batang Tuaka adalah faktor kecenderungan pelaksana, yaitu adanya kecenderungan pemerintah desa untuk tetap melaksanakan kerja dan tugasnya, dan adanya pengawasan yang dilakukan oleh BPD terhadap kinerja dan kerja pemerintah desa, termasuk terkait bidang pembangunan.
No other version available