Text
Pelaksanaan Fungsi Badan Pemusyawaratan desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di DESA Serapung Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan
PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA SERAPUNG KECAMATAN KUALA KAMPAR KABUPATEN PELALAWAN ABSTRAK Oleh Mahendra Badan permusyawaratan desa merupakan perwujudan dari demokrasi desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan kepala desa bertanggung jawab untuk menetapkan peraturan desa dan untuk memenuhi dan membimbing aspirasi warga. Oleh karena itu, BPD tidak hanya merupakan lembaga permusyawaratan yang berasal dari masyarakat desa, tetapi juga merupakan jembatan yang menghubungkan kepala desa dengan masyarakat desa, serta merupakan organisasi perwakilan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan fungsi Badan Pertimbangan Desa (BPD) dan faktor-faktor penghambatnya di Pemerintahan Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar Provinsi Pelalawan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pengumpulan dan deskripsi data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Fokus dan informan penelitian ini adalah Kepala Desa, BPD dan masyarakat yang benar-benar memahami permasalahan dan memberikan informasi. Hasil penelitian meliputi analisis pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pemerintahan Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar Provinsi Pelalawan masuk kategori kurang efektif. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan yang dilaksanakan tidak mencapai optimal. Demikian tercapainya penyelesaian bersama dalam proses diskusi ini, maka diantara permasalahan yang muncul selama pelaksanaan, masih terdapat anggota dan komunitas yang tidak berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan tersebut, sehingga program belum didefinisikan dengan jelas. Selanjutnya pada implementasinya, terdapat banyak kesalahan yang diteliti selama diskusi. Kata Kunci : Pelaksanaan, Penyelengaraan, Pemerintahan Desa
No other version available