Text
Pengasuhan Dwangson Secara ex Officio pada pemeriksaan Perkara Sengkata Pengasuh Anak dalam Mewujudkan Asas Kepentingan Terbaik Untuk Anak(Analisis Putusan Kasari No 578/k/AG/2022 Tanggal 08 Juli 2022)
Penjatuhan amar dwangsom secara ex officio dalam hak asuh anak sekilas memiliki 2 (dua) kepentingan yang berseberangan, yaitu kepentingan dalam menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak dan kepentingan dalam penegakkan hukum (yuridis). Sebagai negara yang menganut supremacy of law, maka setiap putusan hakim harus berdasarkan kepada hukum tertulis. Namun demikian, apabila penerapan hukum tertulis tersebut dapat mencederai tujuan hukum, maka hakim dapat saja melakukan penemuan hukum, salah satunya ialah melalui contra legem seperti halnya dalam putusan Kasasi Nomor 578 K/Ag/2022 tanggal 08 Juli 2022. Adapun masalah yang akan dijawab dalam penelitian ini yaitu tentang pertimbangan hukum dalam Putusan Kasasi Nomor 578 K/Ag/2022 Tanggal 08 Juli 2022 dari perspektif Perlindungan Anak dan tentang tujuan hukum terhadap penjatuhan dwangsom ex officio dalam Putusan Kasasi Nomor 578 K/Ag/2022 Tanggal 08 Juli 2022 dari perspektif Penemuan Hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dan ditelusuri berupa peraturan-peraturan maupun literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan yang terdapat dalam Putusan Kasasi 578 K/Ag/2022 telah memenuhi aspek jaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak. Dalam hal ini Majelis Hakim kasasi telah berusaha semaksimal mungkin melindungi kepentingan anak melalui instrumen yang ada, yaitu melalui penjatuhan dwangsom kepada Tergugat. Sekurang-kurangnya terdapat 2 kelompok hak anak yang dapat dijamin melalui penjatuhan amar dwangsom ini, yaitu hak perlindungan (protection rights) dan hak untuk tumbuh dan berkembang (development rights). Tujuan Penjatuhan amar dwangsom secara ex officio dalam Putusan Kasasi Nomor 578 K/Ag/2022 ialah untuk mewujudkan keadilan integratif, yaitu untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum secara bersamaan. Dari perspektif penemuan hukum, putusan kasasi tersebut telah memenuhi kualifikasi putusan progresif yang syarat dengan terobosan hukum. Dalam hal ini Majelis Kasasi telah berhasil menunjukkan upayanya dalam melakukan penemuan dengan mendobrak absolutisme hukum, yaitu dengan melakukan contra legem terhadap ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang pokoknya mengharuskan pencantuman amar dwangsom didahului dengan permintaan oleh Penggugat (para pihak). Dasar pengambilan keputusan oleh Majelis Kasasi tersebut telah bersesuaian dengan secara yuridis, filosofis, maupun sosiologis. Dan oleh karena putusan tersebut merupakan putusan kasasi yang bersifat final and binding, maka sesuai dengan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, maka putusan hakim tersebut harus dianggap benar.
No other version available