Text
Analisis Pro Kontra terhadap Eksistensi Delik Perzinahan Sebagai Delik Biasa
Zina adalah salah satu penyebab utama kehancuran peradaban, menyebarkan penyakit yang sangat berbahaya dan mendorong manusia untuk terus hidup melajang dan hidup bersama tanpa menikah, hal inilah yang menyebabkan zina sebagai biang keburukan, pemborosan, fornikasi dan prostitusi. Hal ini tentu memberikan dampak yang sangat buruk bagi kehidupan bemasyarakat di Indonesia. Dalam skripsi yang berjudul “Analisis Pro Kontra Terhadap Eksistensi Delik Perzinaan Sebagai Delik Biasa” yang bermaksud untuk mengetahui dasar fikiran kelompok pro dan kelompok kontra terhadap eksistensi delik perzinaan sebagai delik biasa. Penelitian ini termasuk dalam tipelogi penelitian Normatif. Kajian hukum ini lebih fokus pada norma-norma yang ditetapkan pada saat itu atau norma yang dinyatakan dalam undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukkan hal-hal yang menjadi dasar bagi kelompok masyarakat yang mendukung dan setuju dengan perluasan makna dari delik perzinaan, dikarenakan mereka menganggap pasal 284 KUHP sudah tidak efisien untuk diterapkan di Indonesia. Pada dasarnya, Masyarakat indonesia dikenal dengan adat ketumaranya, yang dimana masyarakatnya menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan juga norma-norma yang berlaku dan tumbuh di lingkungan masyarakat Indonesia. Dengan kesopanan dan tingkat keagamaan atau relegiusitas yang tinggi, menjadi suatu yang penting bagi adat timur karena merupakan warisan yang diturunkan oleh para leluhur dan di teruskan sampai sekarang. Kemudian hal-hal mendasar yang membuat masyarakat tidak setuju dan menolak perluasan ini, karena mereka menganggap bahwa perluasan dari makna perzinaan ini terlalu mengatur urusan atau ranah privat seseorang, dan dipastikan akan banyak terjadi persekusi dan budaya main hakim sendiri, karena masyarakat akan berlomba-lomba menjadi polisi moral, dan mengintervensi urusan pribadi orang lain.
No other version available