Text
Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Di Wilayah Hukum Polsek Minas
Penelitian ini dilatarbelakangi kurang efektifnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Pihak Penyidik Kepolisian Sektor Minas dalam perkara Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Dalam lapangannya masih ada pihak penegak hukum tidak menerapkan hak keadilan anak karna ada beberapa alasan. Dalam pelaksanaannya proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur masih dianggap belum maksimal dan belum sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu, dilakukanlah penelitian yang bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur serta hambatan-hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur di Kepolisian Sektor Minas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur di Wilayah Hukum Polsek Minas dan Apa saja yang menjadi Hambatan-Hambatan dalam Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Minas. Penulis memilih jenis penelitian empiris dengan cara turun langsung kelapangan guna mendapatkan data primer dan data sekunder. Dalam pengumpulan data penulis mewawancarai beberapa responden, yaitu : Penyidik Polsek Minas, Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Anak, serta pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. berdasarkan hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum oleh Pihak Kepolisian Sektor Minas belum efektif, pelaksanaan dilapangan masih mengalami kendala, baik petugas maupun dari lingkungannya, menyikapi hal tersebut pihak Kepolisian Sektor Minas hanya melakukan upaya represif untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur di wilayah Polsek Minas.
No other version available