Text
Pelaksanaan Jual Beli Online Barang Elektronik Menurut UUD NO 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru
Fenomena yang terjadi di lapangan berdasarkan observasi penulis, di mana penulis menemukan fakta bahwa banyak transaksi jual beli online di tengah masyarakat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru yang seringkali menimbulkan berbagai macam permasalahan. Barang yang dibeli pada e-commerce Shopee diketahui adalah barang elektronik, seperti: handphone, alat pijat elektrik, setrika uap, keyboard, Oven listrik, kipas angin. Namun, dalam transaksi jual beli di e-commerce Shopee tersebut justru melahirkan permasalahan-permasalahan yang di mana penjual melakukan wanprestasi. Skripsi ini membahas permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Online Barang Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, 2) Bagaimana Kendala dalam Pelaksanaan Jual Beli Online Barang Elektronik Bagi Konsumen yang Memperoleh Kerugian Akibat Wanprestasi Oleh Pelaku Usaha untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum di Kecamatan Marpoyan Damai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Metode Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, kuesioner dan observasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa fakta dimana Penulis menemukan fakta bahwa pelaksanaan Jual Beli Online Barang Elektronik antara penjual dengan para Konsumen tidak terlaksana dengan sebagaimana mestinya. Hal ini karena terjadinya wanprestasi oleh penjual di e-commerce Shopee mengakibatkan kerugian materiil terhadap konsumen. Selain itu, terdapatda berbagai faktor yang menyebabkan timbulnya kendala-kendala tersebut, baik faktor kendala dari pelaku usaha sendiri, konsumen bahkan dari aplikasi e-commerce Shopee, yang menyebabkan perlindungan hukum bagi konsumen tidak terlaksana atau pada kenyataannya aturan hukum mengenai pelrindungan konsumen ini tidak dapat melindungi konsumen karena kendala-kendala tersebut. Kata
No other version available