Text
Perlindungan Komsumen terhhadap Transaksi Jual Beli Elektronik Melalui Media Online( Facebok) di Kota Pekanbaru yang Berdasarkan uud no 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Transaksi jual beli online telah mengubah kegiatan jual beli yang biasanya menggunakan transaksi konvensional. Jual beli online memberikan kemudahan bagi pembeli dalam membeli barang atau jasa, sedangkan penjual mendapatkan kemudahan dalam memasarkan produknya, hemat biaya maupun waktu. Dalam kegiatan jual beli online juga terdapat kekurangan yaitu penjual dan pembeli tidak bertatap muka secara langsung, sehingga pembeli tidak bisa melihat bahkan meneliti barang yang akan dibelinya dari hal tersebut barang yang diperdagangkan kerap kali tidak sesuai dengan informasi dari penjual dan akibatnya dapat terjadi kerugian didalam transaksi tersebut. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu : 1) Bagaimana bentuk perlindungan konsumen terhadap transaksi jual beli elektronik melalui media online (Facebook) berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 2) Bagaimana bentuk pertanggung jawaban penjual online terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen dalam transaksi jual beli elektronik melalui media online (Facebook) di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian dengan jenis observational research atau dikenal dengan penelitian survey, sumber data primer dan tersier dan metode pengumpulan data berupa : wawancara, observasi dan analisis data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen adalah dengan adanya wadah dari BPSK sebagai proses penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Proses penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur pengadilan maupun diluar pengadilan, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat melalui lembaga seperti BPSK (Badan penyelesaian sengketa konsumen). Bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha pelaku usaha adalah memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang ataupun penukaran barang dan tidak mengabaikan hak-hak konsumen sesuai dengan UUPK. Pertanggung jawaban yang seharusnya sudah menjadi kewajiban pelaku usaha belum terlaksana dengan baik dalam transaksi jual beli melalui Facebook di kota Pekanbaru. Dan sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha sering diselesaikan dengan negosiasi terkait masalah yang terjadi.
No other version available