Text
Implementasi Peraturan Mentari dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Indentitas Anak( Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu. Indikator penilaian Implementasi yang dipergunakan meliputi Informasi, Isi Kebijakan, Dukungan Masyarakat, dan Pembagian Potensi. Tipe penelitian ini adalah Metode Kuantitatif, yaitu memprioritaskan daftar kuisioner sebagai alat pengumpulan data. Adapun populasi dan sampel pada penelitian ini yaitu berjumlah Populasi sebanyak 147.704 orang dan sampelnya berjumlah 97 orang . Jenis dan teknik pengumpulan data yang digunakan terdiri dari, data primer dikumpulkan dengan menggunakan teknik daftar kuisioner dan wawancara serta teknik observasi. Sementara teknik analisa data yang dipergunakan adalah dengan menggunakan alat bantu tabel frekuensi. Berdasarkan teknik analisis ini peneliti menilai dan menyimpulkan bahwa Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu) dikategorikan Cukup Terimplementasi.
No other version available