Text
Penerapan Restorative Justice terhadap Kasus Kecalakaan Ringan di Wilayh Hukum Polsek Mandau
Penelitian ini membahas mengenai penereparan restorative justice terhadap kasus kecelakaan ringan diwilayah hukum polsek Mandau. Pemilihan judul ini dilatarbelakangi oleh mekanisme penyelesaian perkara kasus kecelakaan ringan, dimana dengan penyelesaian restorative justice ini dalam kasus kecelakaan ringan sangat adil kepada para korban dan kepada para pelaku. Dimana praktiknya terlihat sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas diselesaikan melalui jalur secara damai antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan restorative justice terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan di wilayah hukum Polsek Mandau. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian dengan cara survey, jenis data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan sedangkan dari sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu Kasat Lantas Polres Bengkalis, Kanit Gakkum Polres Bengkalis, Pelaku, Korban, Polisi Lalu Lintas, analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Dari hasil yang penulis dapatkan, penerapan restorative justice diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan menerapkan ADR (Alternative Dispute Resolution) dengan melibatkan para pihak yang melibatkan mulai dari pihak pelaku, korban, Mediator, Kasatlantas. Kesepakatan yang diperoleh dari hasil perdamaian dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditanda tangani oleh para pihak dalam menyelesaikan dengan cara Alternative Dispute Resolution, adapun hambatan penerapan restorative justice ini adalah sulitnya tercapainya kesepakatan antara pelaku dan korban pada saat proses perdamaian berlangsung. Kata Kunci: Penerapan, Restorative Justice, Kecelakaan Lalu Lintas
No other version available