Text
Analisis Terhadap Pemberian Izin Poligami Oleh Pengadilan Agama Pekanbaru(Studi Analisis Putusan Nomor 192/PDT.G/2022/PA.pbr)
Secara umum perkawinan itu pada prinsipnya menganut asas monogami, baik di hukum positif maupun berdasarkan hukum islam. Pada pasal 3 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatakan, “pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, namun pada kenyataanya praktek poligami dengan berbagai macam alasan masih sangat sering terjadi. Secara terminologis, poligami dapat dipahami sebagai suatu keadaan di mana seorang suami memiliki istri lebih dari satu orang. Secara lebih kongkrit, masalah penelitian ini yaitu Apa saja yang akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim di pengadilan agama jika memberikan izin terhadap poligami dan Bagaimana analisa terhadap pertimbangan hukum (legal reasoning) hakim dalam mengabulkan izin poligami di putusan Nomor 192/Pdt.G/2022/PA.Pbr. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini termasuk dalam kategori Observational Research (empiris) Yang mana didalamnya terdapat dua jenis pengumpulan data, yaitu data primer dan data sekunder. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui apa saja yang akan dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan jika memberikan izin terhadap poligami dan untuk mengetahui Analisa terhadap pertimbangan hukum (legal reasoning) hakim dalam mengabulkan izin poligami di putusan nomor 192/Pdt.G/2022/PA.Pbr Dalam memutus suatu perkara poligami majelis hakim pada Pengadilan Agama Kota Pekanaru biasanya dalam pertimbangan hukumnya mengacu kepada syarat-syarat kebolehan berpoligami yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam).
No other version available