Text
Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Rokok Kepada Anak Dibawah Umur DiTinjau dari Peraturan Pemerintahan no.109 Tahun 2012(Studi Kasus di Kelurahan Simpang Baru)
Kebiasaan merokok yang dilakukan oleh anak dibawah umur saat ini sangat memperihatinkan, terkhususu di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan pada Pasal 21 huruf a terdapat larangan untuk tidak menjual rokok kepada anak berusia dibawah 18 tahun. Namun pada kenyataanya pedagang tetap saja memperjual belikan rokok kepada anak dibawah umur, ini jelas membuktikan bahwa aturan yang ada tersebut masih belum bekerja secara maksimal, sehingga dibutuhkan perlindungan terhadap konsumen (anak berusian dibawah 18 tahun) terhadap tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha/ pedagang. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana penerapan peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dalam upaya memberikan perlindungan anak dibawah umur dalam jual beli rokok dan Bagaimana upaya dalam membatasi jual beli rokok terhadap anak dibawah umur dalam masyarakat (studi kasus di Kelurahan Simpang Baru) Dalam penerapannya Peratura Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 untuk mencegah terjadinya jual beli rokok terhadap anak yang masih dibawah umur di kelurahan simpang baru masih belum maksimal dan boleh dikatakan jauh dari kata terealisasi. Hal tersebut disebabkan oleh banyak hal yang pertama dilihat dari sisi pedagang yang mana berdasarkan hasil wawancara penulis masih banyak para pedagang yang belum mengetahui tentang adanya aturan tersebut dan dari sisi pemerintah masih minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah kepada para pedagang dan juga kepada anak-anak yang masih dibawah umur.. Kata kunci : Rokok- Anak dibwah umur- pedagang- perlindungan- konsumen
No other version available